Jakarta – Empat orang pria yang merupakan sindikat pengedar uang palsu ditangkap polisi. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 540.000 lembar uang dolar AS pecahan USD 100 atau setara Rp 78 miliar.
Keempat pelaku tersebut berinisial SUL (57), IS (49), HS (50), dan AD (47). Beroperasi sejak 2018, para pelaku telah mencetak USD 54 juta atau setara dengan Rp 78 miliar.
Keempat pelaku ditangkap sejak Februari 2021 di beberapa tempat di Bekasi, Banten hingga Bogor. Diawali penangkapan tersangka SUL di Mustika Jaya, Bekasi dengan barang bukti 1.000 lembar dolar AS palsu pecahan USD 100 dari para pelaku.
Berdasarkan keterangan SUL, ia mengaku bahwa tersangka HS merupakan otak dari jaringan pengedar uang palsu ini. HS juga disebut sebagai pemodal.
“HS ini dia yang mencetak uang palsu dan juga penjual dan merangkap sebagai pemodal, jadi otaknya karena ini pengakuan HS sudah tiga tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/3/2021).
Cetak USD 1,5 Juta Per Bulan
Sindikat tersebut diketahui sanggup mengedarkan 15.000 lembar dolar palsu pecahan USD 100 tiap bulan. 1.000 lembar dolar palsu dijual Rp 7 juta.
“Jadi setiap sebulan dia bisa mengedarkan 15 ribu lembar berarti 15 ribu dikali 100 dollar berarti USD 1,5 juta yang per seribunya dia jual Rp 7 juta rupiah. Modal perseribu ini cuma Rp 300 ribu mulai kertas, tinta dan barang-barang lainnya,” ungkap Yusri.
Atas tindakannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk Pengasihan
Polisi masih menyelidiki motif peredaran uang dolar AS palsu para tersangka ini. Namun, salah satu tersangka punya motif klenik.
“Pengakuan SUL ini agak berbelit. Pengakuannya adalah ini uang pengasihan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Sebagai informasi, pengasihan bersifat salah hal klenik yang menyerupai ilmu pelet. Pengasihan bisa didapat lewat beberapa medium mulai dari mantra tertulis, boneka, dan sejumlah barang lainnya.
Yusri mengatakan pihaknya masih mendalami pengakuan SUL terkait pengasihan dari barang bukti uang palsu dolar AS tersebut.
“Masih kita dalami lagi karena yang bersangkutan baru kita amankan,” imbuh Yusri.
Belajar di Internet
Sementara tersangka HS merupakan otak peredaran uang palsu sekaligus pencetak uang palsu. Tersangka mengaku belajar bikin uang palsu secara otodidak melalui jaringan internet.
“HS (50) ini dia yang mencetak uang palsu dan juga penjual dan merangkap sebagai pemodal, jadi otaknya. Dia juga yang memegang masternya yang menurut keterangan dia belajar otodidak di Google dan media sosial,” beber Yusri.
Para pelaku beroperasi sejak 2018. Terhitung sudah ada 540 ribu lembar dolar Amerika palsu pecahan 100 dolar yang telah diedarkan selama 3 tahun terakhir.
Jika dirupiahkan, total uang palsu yang telah diedarkan oleh para pelaku mencapai Rp 77-78 miliar.
Atas tindakannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.