DKI Tak Buka 3 Dokumen soal Banjir, LBH Jakarta: Tanggung Jawab Tak Dilakukan

wordpress

Jakarta – Pemprov DKI Jakarta hanya memberikan 17 dari 20 informasi publik terkait penanganan banjir yang dimintakan oleh LBH Jakarta setelah memenangi sengketa. Pihak LBH Jakarta mengungkap ada upaya menutupi informasi oleh Pemprov DKI Jakarta.

 

“Informasi publik yang kami mintakan itu 20 informasi publik, yang tidak diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta 3 informasi. Tiga informasi tersebut pada dasarnya pihak PPID Pemprov DKI Jakarta sudah menyatakan bahwa mereka tidak melakukan ketiga hal tersebut,” kata pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Sirait, saat dihubungi, Senin (8/3/2021).

Jeanny menjelaskan, salah satu poin yang tidak dibuka informasinya ialah terkait evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melakukan evaluasi tersebut.

 

“Itu laporan yang hanya disampaikan di rapat rapat koordinasi yang di mana di dalamnya bentuknya risalah, risalah itu di dalamnya tidak terkandung evaluasi secara lengkap sebagaimana hasil evaluasi yang diamanatkan oleh UU Penanggulangan Bencana,” ucapnya.

Selanjutnya, Jeanny juga membahas soal informasi ganti kerugian yang harusnya diberikan oleh Pemprov DKI kepada masyarakat yang terkena dampak bencana banjir. Menurutnya, Pemprov juga tidak membuka informasi itu lantaran tidak pernah melakukan ganti rugi.

“Kemudian, terkait ganti kerugian juga begitu, kami tanya apakah Pemprov DKI Jakarta punya data terkait ganti kerugian, terus mereka jawab waktu itu ‘nggak ada mba datanya’, kenapa nggak ada datanya padahal UU penanggulangan bencana mengamanatkan itu bahwa harus ada ganti kerugian terhadap masyarakat terdampak bencana apa lagi kalau memang ada kerugian akibat gagal konstruksi gitu, saya tanya ‘itu dilakukan nggak pendataan nggak?’, katanya ‘nggak dilakukan sih, Mbak’.” jelas Jeannya.

Jeanny lantas menyimpulkan 3 informasi tersebut tidak pernah dibuka lantaran tidak pernah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Dengan begitu, kata dia, Pemprov DKI Jakarta memang diduga sengaja menutupi informasi yang tidak pernah dilakukan tersebut.

“Jadi saya bisa bilang bahwa 3 data itu sangat mungkin memang tidak diberikan karena tidak pernah dilakukan, itu yang jadi poin penting itu disampaikan dalam proses mediasi. Jadi kalau ditanya ditutupi atau tidak, bisa jadi ditutupi karena memang tidak dilakukan tanggung jawabnya yang harusnya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam hal penanggulangan bencana banjir di DKI Jakarta sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2007,” ujarnya.

 

Jeanny pun mengatakan sanksi yang mungkin didapatkan Pemprov DKI dengan tidak membuka informasi itu yakni terbukti tidak menjalankan tanggung jawab. Selain itu, menurutnya, hal itu membuktikan memang selama ini tidak ada upaya Pemprov DKI Jakarta untuk membenahi banjir di Jakarta.

“Sanksinya adalah terbukti bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak menjalankan tanggung jawabnya dalam hal penanggulangan bencana DKI, jadi nggak aneh kita kalau misalnya tahun 2020 banjir besar, 2021 kembali banjir besar, nanti kalau curah hujan kembali tinggi, proses tata kota masih berantakan, penanggulangan bencana masih buruk sangat tidak perlu ditanyakan lagi kenapa banjir masih terjadi,” imbuhnya.

Sebelumnya, LBH Jakarta memenangi sengketa informasi publik melawan Pemprov DKI Jakarta terkait penanggulangan banjir. Dalam sengketa itu, ada 20 informasi yang diminta LBH Jakarta.

Namun, dalam prosesnya, dari permohonan diajukan hingga mediasi, hanya 17 dari 20 informasi publik yang diberikan Pemprov DKI. Sedangkan 3 informasi publik terkait mekanisme penanganan banjir yang dimintakan tidak diberikan.

Dikutip dari keterangan tertulis LBH Jakarta, Senin (8/3), 3 informasi publik yang tidak diberikan oleh PPID Pemprov DKI Jakarta adalah:

1. Dokumen yang menjelaskan hasil evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir.
2. Dokumen yang menjelaskan dampak sosial dan ekonomi bagi korban banjir.
3. Dokumen yang menjelaskan ganti kerugian yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kerugian pasca banjir.