Kemendagri Akui Layanan Tap e-KTP Belum Berlaku di Seluruh Indonesia

wordpress
Jakarta – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui layanan administrasi tanpa fotokopi e-KTP belum berlaku di seluruh Indonesia. Ditjen Dukcapil mengakui belum berhasil menerapkan hal tersebut.

“Belum berlaku di seluruh Indonesia, kami terus berusaha,” kata Dirjen Dukcapil, Zudan Arif saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).

Zudan mengatakan pihaknya sudah berusaha untuk mencoba menerapkan hal tersebut. Namun hingga kini, kata dia, upaya tersebut belum berhasil.

 

“Kami terus berusaha, tapi belum berhasil dengan baik,” ucapnya.

Sebelumnya, ramai perbincangan di media sosial yang membahas fungsi e-KTP. e-KTP dianggap sama saja dengan KTP biasa karena masih dimintai fotokopi jika mengurus sesuatu. Kemendagri memberikan penjelasannya soal fotokopi e-KTP tersebut.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan e-KTP sudah dilengkapi chip. Chip tersebut sudah berisi data kependudukan.

“KTP elektronik di dalamnya berisi chip, yang chip itu berisi data kependudukan. Seperti yang terbaca di KTP-el saat ini datanya. Ditambah ada sidik jari,” kata Zudan Arif saat dihubungi detikcom, Kamis (4/3).

“Fungsi KTP el yang utama adalah untuk penunggalan data, sehingga penduduk tidak terdata lebih dari satu kali,” imbuhnya.

Dia mengatakan data ini bisa digunakan oleh lembaga-lembaga untuk penunggalan data. Sudah ada 2.851 lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil.

“Nah, dengan ada yang lebih akurat ini, data KTP el sekarang ini sudah bisa dipergunakan oleh 2.851 lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil,” katanya.