Jakarta – Sama seperti tahun lalu,
puasa Ramadhan kali ini masih dibayangi pandemi
COVID-19. Oleh karena itu, protokol kesehatan harus tetap dijaga demi mencegah penularan virus Corona saat beribadah.Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan pedoman terkait protokol kesehatan selama bulan Ramadhan bagi umat muslim. Pedoman ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah.Berikut panduan pelaksanaan protokol kesehatan selama bulan
Ramadhan 2021 dari MUI.
1. Pakai masker dan jaga jarak
MUI menegaskan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Terutama pada saat melakukan salat berjamaah dan menghadiri acara keagamaan.“Penerapan physical distancing (menjaga jarak) saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan ketuamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah,” tulis pedoman tersebut.Selain itu, MUI juga mengatakan bahwa memakai masker saat salat hukumnya boleh dan tetap sah.
2. Tes swab tak batalkan puasa
MUI menjelaskan bahwa tes swab untuk mendeteksi COVID-19, baik lewat hidung maupun mulut, tidak akan membatalkan puasa. Tak terkecuali untuk tes Corona dengan rapid test antibodi dan GeNose.“Karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan GeNose dengan sampel hembusan napas,” jelas MUI.
3. Vaksinasi tak batalkan puasa
MUI mengatakan vaksinasi COVID-19 tidak akan membatalkan puasa. Oleh karena itu, umat muslim yang telah terdaftar dan memiliki jadwal vaksinasi bisa tetap disuntik vaksin Corona saat berpuasa.
4. Perbanyak ibadah
Meski sedang pandemi COVID-19, MUI mengajak umat muslim untuk tetap memperbanyak ibadah selama bulan Ramadhan. Contohnya, membaca Al-Quran, menghadiri pengajian dan majelis taklim, dan memperbanyak sedekah.“Umat Islam selama bulan Ramadhan harus semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, tadarus Al-Quran, menyelenggarakan dan menghadiri majlis taklim dan pengajian, taubat, istighfar, dzikir,” imbau MUI.“Membaca Qunut Nazilah, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan mara bahaya, khususnya dari wabah
COVID-19,” lanjutnya.
5. Menambah wawasan agama
Selain memperbanyak ibadah, MUI juga mengimbau umat muslim untuk menambah wawasan keagamaan dari narasumber atau ahli agama. Wawasan ini bisa didapat dengan mengikuti ceramah dan kajian keagamaan.
6. Wajib ikhtiar
MUI mengimbau agar seluruh umat muslim tetap berikhtiar dengan menjaga kesehatan dan menjauhi hal-hal yang dapat membawa penyakit, seperti COVID-19.
7. Wajib berpartisipasi memutus penularan COVID-19
Terakhir, MUI mewajibkan seluruh umat muslim untuk berpartisipasi dalam memutus penularan
COVID-19. Caranya adalah dengan mengikuti vaksinasi COVID-19 dan tetap menerapkan protokol kesehatan.