Jakarta – Komnas HAM meminta adanya kamera pengawas atau CCTV di ruang pemeriksaan untuk menghindari kekerasan oleh penyidik kepolisian. PPP sepakat dengan usulan tersebut sebagai sarana untuk pengawasan terhadap proses hukum.
“Dalam rangka proses penegakan hukum yang bermartabat dan berkeadilan, serta untuk memenuhi prinsip2 ‘due process of law’ yang benar dalam pelaksanaan tugas penegak hukum, maka Komisi III setuju dengan permintaan Komnas HAM agar ada CCTV dalam ruang pemeriksaan. Ini memang akan menjadi sarana pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan,” kata Waketum PPP, Arsul Sani kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).
Namun, anggota Komisi III DPR RI ini menilai adanya CCTV di ruang pemeriksaan tak menutup celah pelanggaran proses hukum. Arsul Sani menilai kekerasan dalam proses hukum masih dapat terjadi di lokasi yang tak terawasi CCTV.
“Namun Komisi III melihat bahwa adanya CCTV atau pun direkamnya proses pemeriksaan tersangka atau saksi-saksi tersebut, tidak berarti telah menutup celah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip due process of law yang benar. Bisa saja dalam pemeriksaan yang diawasi CCTV atau direkam tidak kelihatan ada pelanggaran di ruang pemeriksaan. Namun di luar ruang pemeriksaan dan sebelum ataupun sesudah pemeriksaan bisa saja pelanggaran HAM dalam berbagai bentuknya terjadi,” ujarnya.
Arsul Sani memberikan saran selain penggunaan CCTV di ruang pemeriksaan. Dia menyebut usulan perubahan tata cara proses hukum di dalam KUHAP.
“Karena itu yang lebih penting lagi adalah memastikan bahwa pengawasan melekat dalam proses hukum juga bisa berjalan dengan baik dari atasan dan Propam, terutama ketika ada pengaduan terhadap dugaan pelanggaran. Lebih dari itu, nanti dalam revisi KUHAP perlu dimasukkan ketentuan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi yang dilakukan, baik sebelum, pada saat atau sesudah pemeriksaan, maka berita acara pemeriksaan yang bersangkutan harus digugurkan atau dinyatakan tidak sah. Ini saya kira akan memberikan dampak yang signifikan dalam proses-proses penegakan hukum,” imbuhnya.
Komnas HAM sebelumnya mengatakan penggunaan CCTV di ruang pemeriksaan untuk menghindari kekerasan oleh penyidik lebih efektif karena dapat merekam seluruh sudut. Hal ini disampaikan menanggapi pernyataan Polri yang mengaku sudah memasang Handycam di ruang pemeriksaan.
“Namun disarankan CCTV karena dia bisa meng-cover semua ruangan,” ujar komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/3).
Anam mengatakan CCTV di ruang pemeriksaan setingkat polres belum terpasang secara merata. Anam menuturkan pemasangan CCTV penting guna kepentingan proses hukum itu sendiri.
“Apalagi KUHAP kita juga telah mengatur bahwa pengambilan keterangan dari proses kekerasan batal demi hukum,” tutur Anam.